Rudem-R News, status kepemilikan tanah negara menjadi sorotan utama Di desa Dutuno kecamatan paleleh kabupaten buol provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, 28/01/2024.
Pihak berwenang dalam hal ini pemerintah setempat menghadapi tantangan serius dalam menangani klaim dan konflik terkait tanah ini.
Tanah yang berada tepat di depan lapangan sepak bola desa Dutuno ini telah terpatuk palang tanda kepemilikan ( H. Umar Abdullah AL-Amrie ). Pantauan Reporter.
Beberapa pihak menyatakan kepemilikan yang sah, sementara belum ada status yang jelas soal tanah tersebut sehingganya mendapatkan respon negatif dari warga soal pematukan palang tanda kepemilikan.
Warga desa Dutuno menyampaikan bahwa tanah ini milik negara sehingga nya negara yang harus mengelola di peruntukan untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini di sampaikan salah satu warga yang tak mau di sebut namanya inisial "MB" pada reporter Sabtu, 27/01/2024.
Menurut "MB" Tanah tersebut bukan lah milik perorangan melainkan milik Negara sehingga nya pemerintah harus ambil sikap yang konkrit.
" Tanah eks erpak ini harus di ambil alih oleh pemerintah desa dan di atur oleh pemerintah desa serta di kelola oleh pemerintah desa " Ujar warga ( MB )
Kemudian Warga juga menyampaikan kalau pun ini tidak di ambil alih serta di kelola oleh pemerintah desa maka masyarakat setempat akan mempertahankan menggunakan cara nya sendiri.
"Ketika tanah tersebut tidak di kelola atau pun di lepas tanggung jawab oleh pemerintah maka kita masyarakat akan bergerak dengan langkah-langkah kita sendiri " tambah warga setempat.
Masyarakat desa Dutuno juga menegaskan agar kemudian serius dalam menangani masalah tanah negara.
" Pemerintah desa harus serius dalam menangani masalah ini kita tak mau ada konflik " Pungkas warga.
Situasi ini menciptakan ketegangan dan menuntut solusi yang adil untuk meredakan konflik dan memastikan keberlanjutan pemanfaatan tanah negara.
Penulis : Putra
Komentar
Posting Komentar