Langsung ke konten utama

Kontroversi Demokrasi: Presiden Jokowi Berkampanye, Perdebatan Muncul terkait Batasan Etika

Rudem-R News, Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terlibat dalam kampanye politik menjadi sorotan utama, 27/01/2024.
Sikap ini memunculkan perdebatan luas tentang sejauh mana partisipasi seorang presiden sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Meskipun Presiden Jokowi menekankan bahwa kampanye ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan rakyat dan menyampaikan visi pemerintahannya, sejumlah pihak menganggap langkah ini kontroversial.

“Setiap mentri haknya sama saja, bahkan Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujar Jokowi.

Pertanyaan muncul apakah keterlibatan aktif seorang kepala negara dalam kampanye merupakan langkah yang sesuai dengan norma demokrasi.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan menyebutkan bahwa sikap Presiden Jokowi tidak semestinya diucapkan.

karena hanya merujuk pada satu pasal 281 ayat (1) yaitu "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara."

Menurut Minan, terdapat kekurang cermatan Jokowi di dalam membaca dan memahami UU Pemilu. 

Padahal terdapat pasal lain yaitu pasal 282 ayat 7 dan 283 ayat 1 dan 2 yang mengatur larangan berpihak bagi pejabat negara secara umum. Kedua Pasal tersebut, kata Minan, yang luput dari perhatian Jokowi.

"Dengan hanya merujuk pasal 281 maka presiden sebenarnya tidak mematuhi UU Pemilu itu sendiri karena tidak mempertimbangkan pasal pasal 282 No 7 tahun 2017 dan 283 ayat 1 dan 2," Ujar Minan.

Doktor Filsafat lulusan STF Driyarkara, Amin Mudzakkir menyebut, seseorang yang mengemban jabatan sebagai Presiden sebaiknya tidak ikut berkampanye yang berarti negara berpihak terhadap pasangan calon (paslon) tertentu. 

"Presiden adalah kepala negara yang melekat pada person tertentu, yaitu Jokowi. Presiden dan Jokowi tidak bisa dipisahkan. Ketika Jokowi ikut kampanye berarti kepala negara ikut memihak. Ini masalah etis yang serius," Ujar Amin Mudzakir.

Menurut Amin, etika harus mengikuti sebuah aturan atau hukum. Baginya etika adalah sebuah kepantasan yang dimana perlu dicontohkan langsung oleh seorang presiden sebagai teladan bangsa.

"Etika itu kan soal kepantasan. Ini Gibran (anak sulung Jokowi) maju aja sudah masalah etik yang serius. Saya kira setelah itu masalah etik akan terus muncul," terangnya.

Menurut sumber terpercaya, DPU menganggap kampanye oleh Presiden Jokowi sebagai langkah yang wajar dan dalam batas-batas hukum. 

Dalam pernyataan resminya, DPU menyatakan bahwa partisipasi Presiden dalam kampanye akan memberikan warna dan dinamika tersendiri pada proses demokrasi.

Walaupun beberapa pihak mengkritik keputusan ini, menganggapnya sebagai potensi penyalahgunaan kekuasaan, DPU menegaskan bahwa pemberian izin tersebut telah melalui kajian yang mendalam dan mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan etika.

Pihak pendukung Presiden Jokowi menyambut baik keputusan ini, sementara pihak oposisi menuntut transparansi dan fair play selama proses kampanye. 

Dengan dimulainya kampanye oleh Presiden, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses politik semakin meningkat.

Pemilihan umum yang akan datang menjadi sorotan publik, dan kehadiran Presiden Jokowi dalam kampanye diyakini akan menjadi faktor penentu bagi beberapa pemilih. 

Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana keputusan ini memengaruhi dinamika politik dan opini masyarakat dalam menjelang pemilihan.

Penulis : Putra

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resah Masyarakat Akibat Kurang Maksimalnya Pelayanan Puskesmas Paleleh

Rudem-r News , Masyarakat Paleleh merasa resah akibat kurang maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas paleleh. Rabu, 31/01/2024 . Masyarakat Paleleh semakin mempertanyakan kinerja Puskesmas paleleh, menciptakan kekhawatiran akan kualitas layanan kesehatan. Peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 24 Januari 2024, salah satu masyarakat yang berasal dari desa Dutuno yang berobat mendapatkan pelayanan kurang maksimal. Farhan Batangale, menyampaikan bahwa istrinya tak di berikan pelayanan yang tidak baik bahkan salah satu perawat memvonis penyakit yang tidak benar. " Kita pigi di puskesmas paleleh Kase masuk kita pe istri ada saki, baru dorng vonis ada penyakit T*C, pas torng bawa di rumah sakit buol bukan itu Depe penyakit" Ujar Farhan Farhan juga menyampaikan bahwa bukan hanya soal itu, tempat istrinya di rawat pun tak layak lagi di tempatkan atau di gunakan dan pasien di keluarkan secara paksa oleh keluarga. " Sedangkan ruangan yang di Kase tinggal s...