DEPARTEMEN PEREMPUAN LMND
HENTIKAN PENCABULAN SERTA KEKERASAN SEKSUAL
DI KOTA SERAMBI MADINAH.
Gorontalo, 20 Juli
2022 Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Gorontolo, Dalam
Hal ini Ketua Departemen Keperempuanan Merespond atas insiden ataupun peristiwa
yang terjadi , Seperti yang sudah di
lansir oleh salah satu media DULOHUPA.Id ( juli,15,2022 ) bahwa telah terjadi
kasus pencambulan yang di lakukan oleh
salah satu oknum polisi yang berinisisal Y serta berpangkat brigadir yang di
duga telah melakukan tindak pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur.
Hal ini sampai
dengan sekarang masih menjadi perbincangan hangat baik dalam kalangan
masyarakat dan juga kalangan mahasiswa yang yang memang merasa terganggu ketika
ada nya sebuah kasus yang tidak manusiawi seperti yang sudah di lakukan oleh salah satu oknum polisi
Ketua Departemen perempuan LMND GORONTALO
menyampaikan“ Bahwa perilaku yang tidak manusawi ini bisa saja terjadi di
manapun,kapanpun, serta siapupun. Meningkatnya
kasus pencabulan disebabkan karena rendahnya sosialisasi perlindungan terhada anak usia dini ,
sehingganya hal ini berdampak pada naiknya kasus pencabulan yang begitu marak
terjadi pada lingkungan masyarakat, bahkan hal ini pula bukan hanya karena
minimnya pengetahuan serta kurangnya kewaspadaan dari masyarakat sekitar agar
terhidar dari tindikan pencabulan, melalui kasus ini kita semua bisa belajar
bahwa pelaku pencabulan bisa saja di lakukan oleh beberapa oknum yang di kenal dekat dengan masyarakat
sehingga hal ini tidak bisa memberikan jaminan kita akan terus aman serta bebas
dari predator seksualitas ketika berada pada ranah public ( ujar Mona ).
“saya selaku ketua
departemen perempuan LMND Gorontalo mengecam tindakan pelecehan seksual yang
sudah di lakukan oleh oknum aparat kepolisan, Kemudian segera di berikan sanksi
tegas dari polri maupun polda Gorontalo kepada oknum yang bersangkutan serta
saya menegaskan agar di rubah konstruksi berfikir oknum aparat lainya agar
lebih memahami yang namanya konteks mengayomi,melayani serta melindungi agar
tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini. yang dimana kita ketahui Bersama bahwa
kasus ini menunjukan bahwa tidak ada lagi tempat yang aman untuk perempuan
padahal sudah kita ketahui bersama bahwa tindakan seperti ini melanggar aturan
perudang-undangngan seperti pada . Pasal Pemerkosaan di atur dalam pasal 285
KUHP dengan sanksi
“barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosan dengan
pidana penjara paling lama 12 tahun”
Lalu pencabulan
diatur dalam pasal 289 KUHP sebagai berikut:
“ barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul,diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana paling lama 9 tahun”
Dengan pasal-pasal
KUHP ini jelas bahwa oknum telah melakukan tindakan yang benar-benar melanggar kehormatan serta
kesusilaan seseorang untuk itu saya benar-benar menegaskan kembali kepada pihak
penegak hukum agar secepatnya menyelesaikan kasus tersebut agar masalah ini
cepat terselesaikan serta pihak korban serta keluarga merasa aman dan nyaman
dan untuk pihak pelaku bisa di berikan ganjaran yang setimpal atas perbuataan
nya ( Pungkasnya “ mona” )
Peristiwa ini pada
hakekatnya mengharuskan tugas dan kewajiban polisi mengoyomi,melayani, dan melindungi yang lemah seharusnya bukan
semata-mata untuk melemahkan yang diayomi bahkan hal ini dapat mengakibatkan institut
terkait akan dapat tanggapan negative dari masyrakat dengan perbedaan ancaman
hukuman terkait.
Serta yang di
harapkan dan juga menjadi ketakutan kami
pada proses penegakan hukum oleh pihak berwajib yang tidak seimbang yakni
tumpil ke atas namun runcing ke bawah.
Penulis: Apri
Editor : Putra

Komentar
Posting Komentar