Arisaputra
Batangale
Ketua
Wilayah LMND Gorontalo
PASAL 273 RKUHP
MELEMAHKAN GERAKAN MAHASISWA
Gorontalo, 21 Juni 2022 Indonesia merupakan negara DEMOKRASI yang mengedepankan kebebasan berpendapat sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 28E ayat 3 menyatakan “ Setiap orang berhak atas bererikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, Maka kemudian seluruh warga negara sudah di jamin serta di lindungi oleh negara.
Hari ini kita di kabarkan dengan suatu informasi dimana
dalam rancangan KUHP mengenai unjuk rasa yang telah di bahas pada internal DPR
serta kemudian akan di sahkan pada bulan juli mendatang ini, tepatnya pada pasal
273 draf RKUHP menyebutkan “ pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi
di jalan tanpa pemeberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum di
pidana penjara paling lama 1 tahun, tentunya ini sangat kontradiksi dengan para
aktivis di indonesia yang sering turun ke jalan untuk mengawal kebijakan
pemerintah.
Ketua Wilayah LMND Gorontalo Arisaputra menyampaikan,
Apabila kemudian RKUHP Pasal 273 tentang unjuk rasa ini di sahkan maka peran
mahasiswa sebagai agen of ontrol kebijikan pemerintah akan melemah dalam Gerakan
parlemen jalanan, karena kita ketahui berasma sering kali terjadi dalam dunia
pergerakan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa sering kali di haling halangi untuk
bagaimana kemudian Aksi tersebut tidak terlaksana ( ungkpa Ari )
Undang Undang ini terlalu merujuk pada kepentingn kelompok
penguasa, sebab kebebasan berpendapat mulai terancam, negeri ini sedang tidak
baik baik saja, Saya pikir Undang Undang ini tidak relevan bila di sahkan, Kemudian
seharunya para Anggota legislatif serta
Pemerintah lebih memikiran rakyat miskin yang hari ini Ekonomi Indeonesia Melemah. ( ucap
ketua wilayah LMND Gorontalo ).
Adapun beberapa tuntutan yang di sampaikan Arisaputra
sebagai ketua wilayah LMND Gorontalo
1.
Menolak di sahkanya RKUHP Pasal 273 tentang
Unjuk Rasa
2.
Memnita kepada DPR agar lebih terbuka dalam
merancang suatu UU.
3. Selesaikan permasalah EKONOMI yang Hari ini Melemah.
PPenulis : Pejuang
P

Komentar
Posting Komentar