Langsung ke konten utama

PASAL 273 RKUHP MELEMAHKAN GERAKAN MAHASISWA

 

Arisaputra Batangale

Ketua Wilayah LMND Gorontalo


PASAL 273 RKUHP

MELEMAHKAN GERAKAN MAHASISWA

 

Gorontalo, 21 Juni 2022  Indonesia merupakan negara DEMOKRASI yang mengedepankan kebebasan berpendapat sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 28E ayat 3 menyatakan “ Setiap orang berhak atas bererikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, Maka kemudian seluruh warga negara sudah di jamin serta di lindungi oleh negara.

 

Hari ini kita di kabarkan dengan suatu informasi dimana dalam rancangan KUHP mengenai unjuk rasa yang telah di bahas pada internal DPR serta kemudian akan di sahkan pada bulan juli mendatang ini, tepatnya pada pasal 273 draf RKUHP menyebutkan “ pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemeberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum di pidana penjara paling lama 1 tahun, tentunya ini sangat kontradiksi dengan para aktivis di indonesia yang sering turun ke jalan untuk mengawal kebijakan pemerintah.

 

Ketua Wilayah LMND Gorontalo Arisaputra menyampaikan, Apabila kemudian RKUHP Pasal 273 tentang unjuk rasa ini di sahkan maka peran mahasiswa sebagai agen of ontrol kebijikan pemerintah akan melemah dalam Gerakan parlemen jalanan, karena kita ketahui berasma sering kali terjadi dalam dunia pergerakan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa sering kali di haling halangi untuk bagaimana kemudian Aksi tersebut tidak terlaksana ( ungkpa Ari )

 

Undang Undang ini terlalu merujuk pada kepentingn kelompok penguasa, sebab kebebasan berpendapat mulai terancam, negeri ini sedang tidak baik baik saja, Saya pikir Undang Undang ini tidak relevan bila di sahkan, Kemudian seharunya para Anggota legislatif  serta Pemerintah lebih memikiran rakyat miskin  yang hari ini Ekonomi Indeonesia Melemah. ( ucap ketua wilayah LMND Gorontalo ).

 

Adapun beberapa tuntutan yang di sampaikan Arisaputra sebagai ketua wilayah LMND Gorontalo

1.       Menolak di sahkanya RKUHP Pasal 273 tentang Unjuk Rasa

2.       Memnita kepada DPR agar lebih terbuka dalam merancang suatu UU.

3.       Selesaikan permasalah EKONOMI yang Hari ini Melemah.


  PPenulis : Pejuang

P

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resah Masyarakat Akibat Kurang Maksimalnya Pelayanan Puskesmas Paleleh

Rudem-r News , Masyarakat Paleleh merasa resah akibat kurang maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas paleleh. Rabu, 31/01/2024 . Masyarakat Paleleh semakin mempertanyakan kinerja Puskesmas paleleh, menciptakan kekhawatiran akan kualitas layanan kesehatan. Peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 24 Januari 2024, salah satu masyarakat yang berasal dari desa Dutuno yang berobat mendapatkan pelayanan kurang maksimal. Farhan Batangale, menyampaikan bahwa istrinya tak di berikan pelayanan yang tidak baik bahkan salah satu perawat memvonis penyakit yang tidak benar. " Kita pigi di puskesmas paleleh Kase masuk kita pe istri ada saki, baru dorng vonis ada penyakit T*C, pas torng bawa di rumah sakit buol bukan itu Depe penyakit" Ujar Farhan Farhan juga menyampaikan bahwa bukan hanya soal itu, tempat istrinya di rawat pun tak layak lagi di tempatkan atau di gunakan dan pasien di keluarkan secara paksa oleh keluarga. " Sedangkan ruangan yang di Kase tinggal s...